- PENCATATAN NIKAH/RUJUK
- BIMBINGAN BP-4
- REKOMENDASI PINDAH NIKAH
- KONSULTASI KELUARGA
- LEGALISASI KUTIPAN AKTA NIKAH
- DUPLIKASI AKTA NIKAH
- MASALAH HUKUM ISLAM
- PEMBUATAN AKTA IKRAR WAKAF
- KONSULTASI HAJI dan UMROH
- KONSULTASI KEMASJIDAN
- KONSULTASI PRODUK HALAL
- KONSULTASI KEMITRAAN UMAT
- PENGUKURAN ARAH KIBLAT
PROSEDUR / TATA CARA PENCATATAN NIKAH
- CATIN (Calon Pengantin) datang ke KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Balai Kab Sanggau untuk mengisi formulir pendaftaran Nikah yang disediakan oleh KUA.
- Waktu pendaftaran minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan Akad Nikah.
- Membawa Surat Keterangan untuk Nikah (Model N1), Surat Keterangan Asal-usul (Model N2), Surat Persetujuan mempelai (Model N3), Surat Keterangan tentang Orang Tua (Model N4), dan Surat Pemberitrahuan Kehendak Nikah (Model N7) dari Kantor Desa/Kelurahan setempat.
- Membawa bukti Imunisasi TT.1 bagi CATIN wanita dari Puskesmas/Rumah Sakit setempat.
- Membawa Foto Copy KK (Kartu Keluarga), KTP dan Akte Kelahiran.
- Membawa Surat izin dari orang tua (Model 5) bagi yang belum berusia 21 tahun.
- Membawa. Surat Izin pengadilan apabila tidak ada izin orang tua / wali (bagi yang belum berusia 21 tahun).
- Membawa Surat Keterangan Kematian (Model N6) bagi janda/duda yang ditinggal mati oleh suami/isterinya dengan dilampiri Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian suami/isteri yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/ Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian Model N6.
- Membawa Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berusia 16 tahun.
- Membawa Surat izin dari atasan / kesatuan jika CATIN adalah anggota TNI/POLRI.
- Membawa Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristeeri lebih dari seorang.
- Membawa Akta Cerai atau Kutipan Buku Pedaftaran Talak/Cerai bagi bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 07 Tahun 1989.
- Membawa Fotocopy Buku Nikah orang tua calon istri
- Membawa Fotocopy Ijazah Terakhir
- Membawa Surat ganti nama bagi warga Negara Indonesia keturunan.
- Pas Foto berwarna background biru Ukuran 2X3 sebanyak 8 lembar.
- Pas Foto berwarna background biru Ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar.
- Pas Foto berwarna background biru Ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
- CATIN (Calon Pengantin) wajib mengikuti kursus Calon Pengantin (SusCatin).
- Membayar Biaya Pencatatan Nikah.
- Pelaksanaan Akad Nikah dipimpin oleh PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Penghulu.
- PPN/Penghulu menyerahkan Buku kutipan Akta Nikah kepada Calon Pengantin sesaat setelah Akad Nikah.